1. Nama KAP: KAP Kordha Mentha
2. Jenis audit yang dilakukan: Audit Forensik, yaitu
tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan
kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang dapat
digunakan di muka hukum/pengadilan.
3. Prosedur audit forensik yang dilakukan:
ü Identifikasi
masalah, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas
sehingga audit dapat dilakukan secara tepat sasaran.
ü Pembicaraan
dengan klien, auditor melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.
ü Pemeriksaan
pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W+2H (Who, What,
Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
4W+1H.
ü Pengembangan
rencana dan pemeriksaan, auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi,
tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
ü Pemeriksaan
lanjutan, auditor melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya
dan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya
fraud dan pelaku fraud tersebut.
ü Penyusunan
laporan, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik sesuai
dengan Kondisi, Kriteria, dan Simpulan audit.
4. Kesimpulan: Bahwa KAP Kordha Mentha telah
melakukan audit dengan baik dan sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik
No. 100 mengenai Independensi, Integritas, dan Obyektivitas dan No. 202
mengenai Kepatuhan terhadap Standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI
mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar teknis.
5. Temuan audit:
ü Inefesiensi
rantai suplai berupa mahalnya harga crude
dan produk yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan
sehingga resiko mahalnya harga minyak mentah dan produk meningkat.
ü Adanya pengaturan
tender MIGAS
ü Adanya kelemahan
HPS
ü Terjadinya kebocoran
informasi tender terkait pasokan, harga dan volume
ü Adanya pengaruh
eksternal (pihak ketiga) di bisnis Petral yang mempengaruhi proses bisnis
tersebut dalam hal pengembangan bisnis
ü Terjadi anomali
dalam pengadaan minyak pada 2012-2014 yaitu jaringan mafia MIGAS menguasai
kontrak suplai minyak senilai US$ 18 Miliar atau sekitar Rp 250 Triliun selama
tiga tahun
Sumber:
http://nasional.sindonews.com/read/1062348/13/kpk-kaji-hasil-audit-kasus-petral-1447762243
http://www.kompasiana.com/lahagu/sensasi-audit-petral-dan-mafia-migas-yang-bergeser-dari-petral-ke-isc-pertamina_564484ce7593736b098ee95f
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/11/090717859/skandal-petral-terungkap-mafia-migas-garong-rp-250-triliun/
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
Dibuat oleh: (Devi, SS-UG, 4EB17)
Sumber:
http://nasional.sindonews.com/read/1062348/13/kpk-kaji-hasil-audit-kasus-petral-1447762243
http://www.kompasiana.com/lahagu/sensasi-audit-petral-dan-mafia-migas-yang-bergeser-dari-petral-ke-isc-pertamina_564484ce7593736b098ee95f
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/11/090717859/skandal-petral-terungkap-mafia-migas-garong-rp-250-triliun/
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
Dibuat oleh: (Devi, SS-UG, 4EB17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar