KOPERASI
I.
Pendahuluan
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II.
Landasan Teori
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, tentang Perkoperasian pada pasal 44 mengatur dan menjelaskan bahwa
koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam. Kegiatan Usaha simpan pinjam tersebut dilaksanakan dari dan untuk
anggota koperasi yang bersangkutan, dari dan untuk calon anggota yang memenuhi
syarat, dari dan untuk koperasi lain dan/atau anggotanya.
III.
Undang-Undang yang Mengatur tentang Koperasi
a.
UU 14/1965,
PERKOPERASIAN
Presiden Republik Indonesia, menimbang :
1.
Bahwa
perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
menurut adanya perubahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi
untuk diintegrasikan dengan dasar serta tujuan Revolusi Indonesia;
2.
Bahwa dengan
demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan
segala pedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah pokok fundamental
bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian;
3.
Bahwa
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk
itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Mengingat:
a)
Pasal 2, 5, 33
ayat (1) Undang-undang Dasar;
b)
Ketetapan M.P.
R. S. No. I dan II tahun 1960;
c)
Ketetapan M.P.
R. S. No. III dan IV tahun 1963;
d)
Ketetapan
M.P.R.S. No. V, VI, VIII tahun 1965;
e)
Resolusi
M.P.R.S. No. I tahun 1963;
f)
Resolusi
M.P.R.S. No. II tahun 1965;
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, memutuskan: Dengan mencabut
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi; Dan menetapkan: Undang-undang
tentang Perkoperasian.
b.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c)
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan
perkoperasian
g)
Kerjasama antar
koperasi
c.
Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
IV.
Tata Cara Mendirikan Koperasi
Suatu koperasi hanya
dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut:
a.
Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap
secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
d.
Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e.
Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan
diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut:
a.
Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
c.
Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan
terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
V.
Pemisahan Neraca Koperasi (INDUK) dengan Neraca Unit
Simpan Pinjam (USP)
Untuk membuka Unit
Simpan Pinjam (USP) sebagai unit otonom, maka langkah dalam pemisahan
pembukuannya adalah sebagai berikut:
a.
Perlu
dikeluarkan terlebih dahulu keputusan pengurus, bentuk dan jumlah modal yang
disetor oleh koperasi kepada USP-nya, apakah dalam bentuk tunai, tidak tunai
ataupun dalam bentuk sarana kerja maupun aktiva tetap;
b.
Buat Berita
Acara Pemisahan Pengelolaan Unit Simpan Pinjam (USP), berdasarkan Rapat
Pengurus dan Pengawas;
c.
Berdasarkan
Berita Acara Pemisahan Pengelolaan USP, buatkan Bukti Memorial/Bukti Umum;
d.
Buat Jurnal
pemisahan untuk menentukan neraca awal USP dan neraca yang baru bagi koperasi induknya.
Tahapan pengerjaan
pemisahan Unit Simpan Pinjam (USP) dari induknya yaitu dengan:
1.
Buat jurnal
USPnya, senilai pemisahan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus sesuai
dengan perkiraan masing-masing;
2.
Buat jurnal
induknya dengan membalikkan jurnal USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada
USPnya menjadi dikredit pada induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi
debet pada induknya;
3.
Membuat neraca
komparatif dengan kolom terdiri dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan
dan neraca akhir setelah dipisahkan;
4.
Buat neraca
masing-masing setelah dipisahkan antara induknya dan USPnya;
5.
Untuk membuat
Neraca Gabungan atau Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan
yang ada di USPnya dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi
nilainya sesuai dengan keadaan keduanya.
Contoh Neraca |
VI. Sumber
DEVI
21212918
2EB17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar