Selasa, 08 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi, Tugas 1


KOPERASI

I.                   Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan  kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II.               Landasan Teori
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian pada pasal 44 mengatur dan menjelaskan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan Usaha simpan pinjam tersebut dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, dari dan untuk calon anggota yang memenuhi syarat, dari dan untuk koperasi lain dan/atau anggotanya.


III.           Undang-Undang yang Mengatur tentang Koperasi
a.       UU 14/1965, PERKOPERASIAN
Presiden Republik Indonesia, menimbang :
1.      Bahwa perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 menurut adanya perubahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar serta tujuan Revolusi Indonesia;
2.      Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan segala pedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian;
3.      Bahwa Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Mengingat:
a)      Pasal 2, 5, 33 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b)      Ketetapan M.P. R. S. No. I dan II tahun 1960;
c)      Ketetapan M.P. R. S. No. III dan IV tahun 1963;
d)     Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI, VIII tahun 1965;
e)      Resolusi M.P.R.S. No. I tahun 1963;
f)       Resolusi M.P.R.S. No. II tahun 1965;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, memutuskan: Dengan mencabut Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi; Dan menetapkan: Undang-undang tentang Perkoperasian.
b.      Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian
f)       Pendidikan perkoperasian
g)      Kerjasama antar koperasi
c.       Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

IV.           Tata Cara Mendirikan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut:
a.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.

V.                Pemisahan Neraca Koperasi (INDUK) dengan Neraca Unit Simpan Pinjam (USP)
Untuk membuka Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai unit otonom, maka langkah dalam pemisahan pembukuannya adalah sebagai berikut:
a.       Perlu dikeluarkan terlebih dahulu keputusan pengurus, bentuk dan jumlah modal yang disetor oleh koperasi kepada USP-nya, apakah dalam bentuk tunai, tidak tunai ataupun dalam bentuk sarana kerja maupun aktiva tetap;
b.      Buat Berita Acara Pemisahan Pengelolaan Unit Simpan Pinjam (USP), berdasarkan Rapat Pengurus dan Pengawas;
c.       Berdasarkan Berita Acara Pemisahan Pengelolaan USP, buatkan Bukti Memorial/Bukti Umum;
d.      Buat Jurnal pemisahan untuk menentukan neraca awal USP dan neraca yang baru bagi koperasi induknya.

Tahapan pengerjaan pemisahan Unit Simpan Pinjam (USP) dari induknya yaitu dengan:
1.      Buat jurnal USPnya, senilai pemisahan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus sesuai dengan perkiraan masing-masing;
2.      Buat jurnal induknya dengan membalikkan jurnal USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada USPnya menjadi dikredit pada induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi debet pada induknya;
3.      Membuat neraca komparatif dengan kolom terdiri dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan dan neraca akhir setelah dipisahkan;
4.      Buat neraca masing-masing setelah dipisahkan antara induknya dan USPnya;
5.      Untuk membuat Neraca Gabungan atau Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan yang ada di USPnya dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi nilainya sesuai dengan keadaan keduanya.

Contoh Neraca


VI.          
Sumber



DEVI
21212918
2EB17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar