PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.
PENDAHULUAN
Pengertian
koperasi menurut para ahli adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
II.
LANDASAN TEORI
Penjelasan UUD
1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia adalah Koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia.
Berikut ini
adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia:
-
Landasan
Idiil (Pancasila)
-
Landasan
Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
-
Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Koperasi juga
adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”.
III.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi
berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama.
Berikut
ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
1. Pengertian
Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO)
Cooperative defined as
an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
2. Pengertian
Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
3. Pengertian
Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
4. Pengertian
Koperasi Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
5. Pengertian Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6. Pengertian
Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
IV.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Sedangkan di
dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi
indonesia seperti berikut :
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
V.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip
Koperasi menurut Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
b. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota\
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip
Koperasi menurut ICA
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
f. Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU. No. 25/1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
VI.
SUMBER
E-book Univ.
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar