TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan
usaha adalah suatu kesatuan
yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan
yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
II.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
III.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama
koperasi Indonesia adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan
koperasi yang sering kita dengar adalah :
1.
Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
2.
Memaksimalkan
nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.
Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
IV.
MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (
benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi
di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat anggota tahunan.
V.
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut.
1.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal
akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
2.
Teori
Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat
sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan
jangka panjang (long run equilibrium).
3.
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui:
a.
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
b.
Skala
ekonomi
c.
Kepemilikan
hak paten
d.
Pembatasan
dari pemerintah
VI.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya,
laba yang rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VII.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.
Status
dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan
usaha
Pada awalnya,
koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.
Permodalan
koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari:
a.
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
b.
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanam
di aktiva lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiayai operasi jangka pendek
perusahaan.
4.
SHU
koperasi
Untuk melengkapi
tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya
untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
VIII. SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar