Nama : DEVI
NPM : 21212918
Kelas : 2EB17
Kasus
Melinda Dee yang Sensasional
Insaf
Albert Tarigan – Okezone
Senin,
26 Desember 2011 12:04 WIB
SUMBER:
OKEZONE
JAKARTA
- Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong
Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank
tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian
masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus
ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya
Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer,
Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang
Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media
infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran
payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter
bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga
menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda
selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik
dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari
Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan
Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus
yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah
kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu
disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun
ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari
pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati,
Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan
penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7
Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam
bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta
dolar AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun
tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan
melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya
diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah
sangat percaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola
transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk
ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan
memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda
juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang
ke bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat
perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain.
Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil
angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni,
salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya
kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani
Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head
di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat
perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell
Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati
sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya
bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik
uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari
serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan
membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu.
Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian
uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri
sirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a,
b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan
Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung
dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari
2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar
Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya
Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu,
Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga
diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan
Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal
berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan
Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio
Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen,
namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas
apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah
identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya
mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula,
banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga
bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu
darimana sumber uang itu.
Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail,
polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash
Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager.
Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon,
dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan
tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena
semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses
persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan
berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
SUMBER :
Insaf Albert Tarigan . Kasus Melinda Dee yang Sensasional. Rabu, 22:35. http://diptyaaris.wordpress.com/
Menurut Saya, kasus ini dapat terjadi dikarenakan para
nasabah terlalu percaya kepada Melinda Dee yang menjabat sebagai Relationship
Manager Citigold di bank tersebut. Nasabah yang sudah bertahun-tahun dapat
mempercayai Melinda Dee karena mereka diperlakukan
secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank.
Setelah para nasabah sudah sangat percaya, Melinda
secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian
mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia
gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi selaku Head Teller untuk mentransfer
uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari
nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat
perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain.
Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil
angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni,
salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya
kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani
Melinda.
Sebagai nasabah, selain jangan mudah tergiur atas
pelakuan yang istimewa. Nasabah juga seharusnya sering mengecek rekening
tabungan secara berkala. Terlebih di era globalisasi saat ini sudah tersedia
layanan mobile banking serta e-banking. Sehingga sesibuk apapun nasabah tetap
dapat mengecek saldo rekiening tabungan tanpa harus datang ke bank. Dan juga
jangan pernah menandatangani surat atau blanko apapun tanpa membaca terlebih
dahulu dan mengetahui untuk apa dari surat atau blanko tersebut.
Agar tidak ada staff bank yang meniru perilaku kejahatan
Melinda Dee, menurut Saya bank seharusnya memiliki tim yang khusus bertugas
sebagai supervisor yang memperhatikan kinerja staff. Dan juga memiliki
pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan bank itu sendiri baik oleh
Direktur, Komisaris maupun pimpinan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar