BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Ø Bentuk Yuridis Perusahaan
a.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
b.
Firma
Firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
c.
Perseroan Komanditer
Perseroan
komanditer adalah (commanditaire
vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di
atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Sekutu aktif atau
sekutu komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu pasif atau
sekutu komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
d.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU
No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat
harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan
setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun
2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik. Minimal
2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian
saham, mempunyai nama PT, dan mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
e.
BUMN
BUMN adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
f.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi
harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan
anggaran dasar yang khusus.
Ø Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Ø Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
a.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
- Karena salah
satu perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan,
- Karena salah satu perusahaan
tersebut ada yang kekurangan modal,
- Perusahaan tersebut
mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
- Karena perusahaan tidak
dapat menanggung kerugiaan sendiri,
- Untuk memperbesar usahanya,
- Untuk menutupi kelemahan
pada bidang tertentu,
- Inflasi atau peningkatan
tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
b.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan, yaitu
:
-
Spesialisasi
Berhubungan
dengan pembagian-pembagian kerja, yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa
jenis pekerjaan. Contoh: spesialisasi memotong kayu, membelah kayu,
menghaluskan kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan
memfernis.
c.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan
secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a.
Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
b.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
4.
Joint Venture
Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
5.
Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
6.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
d.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
2.
Merger dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh : PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain
dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil
alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar